Path yang notabene digunakan untuk privat dan hanya untuk teman teman (yang benar benar teman dekat saja yang tahu) mulai hilang arahnya. Kebanyakan sih para pengguna medsos di Indo (menurut saya) me-lalaik-an tentang
Terms of Use
tapi ya yang namanya udah kebiasaan susah dihilangkan apalagi kalau pas diingatkan juga tetep bandel hehe.
banyak yang membuat akun sebagai syarat agar gaul atau biar eksis di dunia maya, iya kalau artis / petinggi sih
enggak apa apa, semuanya boleh boleh saja namun aturan ya tetaplah aturan (pasti jadi kepikiran "aturan ada
karena untuk dilanggar -_-" ). oke kasus yang lagi rame ini kalau menuru saya sih kesalahan terhadap yang ber-
sangkutan sudah selesai namun diperpanjang karena " dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE " why? seharusnya
itu pasal yang harus direvisi benar benar (mayoritas juga banyak yang menginginkan direvisi) pihak yang salah sudah melakukan konferensi pers dan meminta maaf sebesar besarnya pun itu harus diterima, nah kalau orang tersebut melakukan lagi ya tiada kesempatan ke 2. Jadi kesimpulannya balik ke Terms of Use dan UU ITE yang salah adalah yang menyebarkan dan mencapturenya karena di path sendiri itu ada aturannya. Sebagai manusia yang mempunyai sifat amarah jangan lah (hindari kalau bisa) media sosial dan selalu menjaga tutur kata dan kelakuan dimanapun kamu berada, karena yang menilai perilaku kita adalah masyarakat dan sang pencipta. Berhati hati dalam berkata dan teliti sebelum mendaftar.
Semoga masalah ini cepat selesai dan tidak ada rentetan atas kejadian ini ataupun masalah yang seperti ini terjadi lagi kedepannya, juga sebagai pelajaran yang berharga bagi yang menggunakan medsos. ada Petuah Jawa yang mengatakan "Sura Dira Jaya Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti" artinya Sifat keras hati, picik, hanya bisa dikalahkan dgn sikap bijak, lembut hati dan sabar" :)) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Riwayat Dikandung Badan